JAMBERITA.COM - Tersangka pembobol ATM BRI di sembilan TKP di Provinsi yakni Joni Hariyanto Bin Awang berhasil diciduk Dirkrimum Polda Jambi.
Wadir Dirkrimum Polda Jambi AKBP Syarif Rahman menyatakan, bahwa kasus tersebut merupakan hasil pengembangan laporan polisi dari kasus yang ditangani sebelumnya.
"Tersangka ini merupakan bagian dari 3 tersangka yang salah satunya sudah ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP)," ungkapnya saat mengelar konferensi pers, di gedung lantai III Mapolda Rabu (16/1/2019).
Para tersangka sudah melakukan aksi pembobolan dengan cara mengganjal 9 ATM BRI yang ada di Wilayah Hukum Polda Jambi. Sementara tersangka Joni ditangkap pada tanggal 15 Januari 2019 sekira pukul 19.00 WIB di lorong Futsal Pusako RT.31 Kel Bagan Pete Kec alam Berajo.
"Satu orang lagi tersangka Tomi (DPO), kerugian yang diakibatkan oleh para kelompok ini yaitu senilai Rp. 41.300.000 rupiah, kalau keterangan dia (para tersangka) untuk memenuhi kebutuhan hidup," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan pasal 363 KHUAPIDANA dan 9 ATM yang mereka bobol yaitu, ATM mandiri RS Jiwa, Mandiri Muaro Tembesi, ATM Alfamart Asrama Haji, ATM BNI Asparagus, ATM BRI Puri Mayang, BRI Kebun Kopi, BRI Tropi, Hidayatullah Beringin.
"Kalau berdasarkan data yang di kita mereka melakukan kegiatannya itu mulai dari bulan Juni hingga Oktober 2018 lalu, dan rata rata yang mereka bobol itu ATM BRI karena memang mesinnya banyak tersebar dimana mana," pungkasnya.(afm)
Cerita Awal Mula WKS, Aris Adhianto: Nanam Kayu Dulu Baru Dirikan Pabrik
Terlibat Pencurian Motor, Polisi Ringkus Didi Tanpa Perlawanan
DPRD Provinsi Jambi Panggil Rumah sakit dan BPJS soal Pemutusan Kontrak, Rupanya Ini Masalahnya
Ngopi di Hello Sapa, Yusril Coba jadi Barista dan Manjat di Dinding FPTI Jambi
Ratusan Personel Sat Brimob Polda Jambi Diberangkatkan ke Papua, Ini Arahan Wakapolda
Kunjungan ke Pasar di Kerinci dan Jambi, Ihsan Yunus: Harga-harga Bahan Pokok Stabil


Danrem 042/Gapu Hadiri Debat Perdana Calon Ketua Umum BPP HIPMI 2026–2029 di Jambi


